AYOSEMARANG.COM -- Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah untuk tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 11 Juni, dengan langkah pertama adalah pembuatan akun dan verifikasi dokumen.
Agar proses ini berjalan lancar, orang tua dan siswa perlu mengetahui berkas-berkas yang perlu diverifikasi oleh pihak sekolah.
Berdasarkan informasi dari laman resmi PPDB Jateng, berikut adalah daftar dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik.
Berkas yang Diperlukan untuk Pendaftaran SMA/SMK
1. Buku Rapor SMP/Sederajat
- Rapor asli dari SMP atau yang setara.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jateng 2024 Telah Dibuka! Perhatikan Jalurnya Jangan Sampai Salah
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V
- Surat ini harus diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Ijazah SMP/Sederajat
- Atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP, termasuk ijazah Program Paket B atau ijazah dari Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai setara dengan SMP.
4. Akta Kelahiran
- Usia calon peserta didik maksimal 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024) dan belum menikah.
Baca Juga: Alur Pendaftaran PPDB Jateng 2024 SMA SMK: Cara Pengajuan Akun dan Aktivasi Akun