Dokumen Berkas Pendaftaran yang Harus Dibawa saat PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK

photo author
- Senin, 10 Juni 2024 | 20:17 WIB
Ilustrasi dokumen yang wajib PPDB 2024 Jateng (unnes)
Ilustrasi dokumen yang wajib PPDB 2024 Jateng (unnes)

- Dari instansi pemerintah, BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta yang mempekerjakan orang tua dengan perpindahan antar kabupaten/kota paling lama 1 tahun.

11. Anak Guru/Tenaga Kependidikan

- Dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala sekolah dan surat keputusan/penugasan dari pejabat yang berwenang.

12. Kartu Keluarga di Luar Wilayah

- Bagi calon peserta didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua, kecuali anak guru/tenaga kependidikan.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jateng 2024 Telah Dibuka! Perhatikan Jalurnya Jangan Sampai Salah

13. Surat Keterangan Alamat Kantor/Tempat Penugasan

- Diterbitkan oleh kepala kantor orang tua calon peserta didik.

14. Piagam Prestasi

- Piagam prestasi yang relevan dan sesuai kriteria, diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum akhir pendaftaran PPDB.

15. Surat Keterangan Sehat

- Dari dokter pemerintah atau surat pernyataan sehat untuk calon peserta didik yang akan mendaftar di SMK Negeri.

Dengan melengkapi berkas atau dokumen ini, calon peserta didik dapat mengikuti proses PPDB Jateng 2024 dengan lebih lancar dan memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X