- Dari instansi pemerintah, BUMN/BUMD, atau perusahaan swasta yang mempekerjakan orang tua dengan perpindahan antar kabupaten/kota paling lama 1 tahun.
11. Anak Guru/Tenaga Kependidikan
- Dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala sekolah dan surat keputusan/penugasan dari pejabat yang berwenang.
12. Kartu Keluarga di Luar Wilayah
- Bagi calon peserta didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua, kecuali anak guru/tenaga kependidikan.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jateng 2024 Telah Dibuka! Perhatikan Jalurnya Jangan Sampai Salah
13. Surat Keterangan Alamat Kantor/Tempat Penugasan
- Diterbitkan oleh kepala kantor orang tua calon peserta didik.
14. Piagam Prestasi
- Piagam prestasi yang relevan dan sesuai kriteria, diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum akhir pendaftaran PPDB.
15. Surat Keterangan Sehat
- Dari dokter pemerintah atau surat pernyataan sehat untuk calon peserta didik yang akan mendaftar di SMK Negeri.
Dengan melengkapi berkas atau dokumen ini, calon peserta didik dapat mengikuti proses PPDB Jateng 2024 dengan lebih lancar dan memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi.