5. Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah berlaku minimal 1 tahun sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan. Ada beberapa ketentuan terkait Kartu Keluarga:
- Jika terjadi perubahan data KK tanpa perpindahan domisili, KK tersebut tetap bisa digunakan.
- Nama orang tua/wali di KK harus sama dengan nama di rapor, ijazah, dan akta kelahiran.
- Jika calon peserta didik tidak tinggal dengan keluarga inti, namun sudah tinggal sesuai alamat di KK paling tidak 3 tahun sebelum pendaftaran, maka tetap bisa mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.
6. Pondok Pesantren
- Calon peserta didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Educational Management Islamic System (EMIS).
7. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
- Bukti kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) atau terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah diverifikasi.
Baca Juga: Masuk SD Harus Umur 7 Tahun? Ternyata Begini Perubahan dalam PPDB SD Kota Semarang 2024
8. Anak Panti Asuhan
- Berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
9. Anak Tidak Sekolah (ATS)
- Dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan disahkan oleh Camat, dilampiri ijazah SMP/sederajat, dan surat pernyataan tidak sedang terdaftar di jenjang pendidikan menengah.
10. Surat Penugasan