Dokumen Berkas Pendaftaran yang Harus Dibawa saat PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK

photo author
- Senin, 10 Juni 2024 | 20:17 WIB
Ilustrasi dokumen yang wajib PPDB 2024 Jateng (unnes)
Ilustrasi dokumen yang wajib PPDB 2024 Jateng (unnes)

5. Kartu Keluarga

- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah berlaku minimal 1 tahun sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan. Ada beberapa ketentuan terkait Kartu Keluarga:

- Jika terjadi perubahan data KK tanpa perpindahan domisili, KK tersebut tetap bisa digunakan.

- Nama orang tua/wali di KK harus sama dengan nama di rapor, ijazah, dan akta kelahiran.

- Jika calon peserta didik tidak tinggal dengan keluarga inti, namun sudah tinggal sesuai alamat di KK paling tidak 3 tahun sebelum pendaftaran, maka tetap bisa mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.

6. Pondok Pesantren

- Calon peserta didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Educational Management Islamic System (EMIS).

7. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu

- Bukti kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) atau terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah diverifikasi.

Baca Juga: Masuk SD Harus Umur 7 Tahun? Ternyata Begini Perubahan dalam PPDB SD Kota Semarang 2024

8. Anak Panti Asuhan

- Berdasarkan data anak panti Prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

9. Anak Tidak Sekolah (ATS)

- Dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan disahkan oleh Camat, dilampiri ijazah SMP/sederajat, dan surat pernyataan tidak sedang terdaftar di jenjang pendidikan menengah.

10. Surat Penugasan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X