Setelah akun terhapus, Anda dapat melakukan pendaftaran kembali dengan membuat akun baru. Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan berkas: Siapkan semua berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran PPDB online, seperti ijazah, nilai rapor, dan kartu keluarga. Pastikan berkas lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
Baca Juga: 7 HP Nokia yang Layak Dibeli pada 2024, Andalkan Sistem Operasi Android Murni Bebas Iklan
2. Masuk laman PPDB: Buka kembali laman resmi PPDB di daerah Anda.
3. Pilih jenjang sekolah: Klik jenjang sekolah SMA atau SMK yang Anda pilih.
4. Ajukan akun: Klik tombol "Ajukan Akun" untuk memulai proses pembuatan akun baru.
5. Isi formulir: Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap dan benar. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan data diri Anda dan berkas yang Anda siapkan.
Baca Juga: Apa yang Terjadi jika Minum Secangkir Kopi di Malam Hari?
6. Unggah berkas: Unggah semua berkas yang dibutuhkan sesuai dengan instruksi pada formulir pendaftaran.
7. Verifikasi berkas: Tunggu proses verifikasi berkas oleh pihak sekolah. Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email atau SMS jika berkas telah terverifikasi.
8. Aktivasi akun dengan token: Setelah berkas terverifikasi, Anda akan mendapatkan token aktivasi melalui email atau SMS. Gunakan token tersebut untuk mengaktifkan akun PPDB online Anda.
9. Lanjutkan pendaftaran: Setelah akun aktif, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran PPDB online dengan mengikuti petunjuk yang diberikan.
Baca Juga: Spek Mesin Menggila, Ini Perbedaan Yamaha Nmax Turbo dengan Versi Lama
- Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil saat mengakses laman PPDB online.
- Baca dengan cermat petunjuk dan ketentuan yang berlaku sebelum mendaftar PPDB online.