Cara Menghapus dan Aktivasi Kembali Akun PPDB Online 2024 jika Terjadi Kesalahan Data

photo author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 17:52 WIB
cara menghapus akun dan aktivasi kembali akun PPDB online 2024  (istimewa)
cara menghapus akun dan aktivasi kembali akun PPDB online 2024 (istimewa)

Setelah akun terhapus, Anda dapat melakukan pendaftaran kembali dengan membuat akun baru. Berikut langkah-langkahnya:

1. Siapkan berkas: Siapkan semua berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran PPDB online, seperti ijazah, nilai rapor, dan kartu keluarga. Pastikan berkas lengkap dan sesuai dengan persyaratan.

Baca Juga: 7 HP Nokia yang Layak Dibeli pada 2024, Andalkan Sistem Operasi Android Murni Bebas Iklan

2. Masuk laman PPDB: Buka kembali laman resmi PPDB di daerah Anda.

3. Pilih jenjang sekolah: Klik jenjang sekolah SMA atau SMK yang Anda pilih.

4. Ajukan akun: Klik tombol "Ajukan Akun" untuk memulai proses pembuatan akun baru.

5. Isi formulir: Isi formulir pendaftaran online dengan lengkap dan benar. Pastikan data yang Anda masukkan sesuai dengan data diri Anda dan berkas yang Anda siapkan.

Baca Juga: Apa yang Terjadi jika Minum Secangkir Kopi di Malam Hari?

6. Unggah berkas: Unggah semua berkas yang dibutuhkan sesuai dengan instruksi pada formulir pendaftaran.

7. Verifikasi berkas: Tunggu proses verifikasi berkas oleh pihak sekolah. Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email atau SMS jika berkas telah terverifikasi.

8. Aktivasi akun dengan token: Setelah berkas terverifikasi, Anda akan mendapatkan token aktivasi melalui email atau SMS. Gunakan token tersebut untuk mengaktifkan akun PPDB online Anda.

9. Lanjutkan pendaftaran: Setelah akun aktif, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran PPDB online dengan mengikuti petunjuk yang diberikan.

Baca Juga: Spek Mesin Menggila, Ini Perbedaan Yamaha Nmax Turbo dengan Versi Lama

- Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil saat mengakses laman PPDB online.

- Baca dengan cermat petunjuk dan ketentuan yang berlaku sebelum mendaftar PPDB online.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X