Pemerintah menyediakan dua jenis bantuan bagi penerima KIP Kuliah 2025, yakni bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup.
Bantuan biaya pendidikan diberikan dalam bentuk pembayaran UKT/SPP langsung ke perguruan tinggi terkait.
Sementara itu, besaran bantuan biaya hidup diberikan berdasarkan indeks harga lokal di masing-masing wilayah perguruan tinggi dengan rincian sebagai berikut:
Klaster 1: Rp 800.000 per bulan
Klaster 2: Rp 950.000 per bulan
Klaster 3: Rp 1.100.000 per bulan
Klaster 4: Rp 1.250.000 per bulan
Klaster 5: Rp 1.400.000 per bulan
Demikian informasi mengenai link pendaftaran KIP Kuliah 2025 dan besaran bantuan untuk penerimanya. Pastikan untuk memahami syarat dan mengikuti tahapan pendaftaran dengan benar agar proses berjalan lancar.