2. Lolos seleksi pereguruan tinggi melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, jalur mandiri, atau lainnya di PTN atau PTS.
3. Mempunyai potensi akademik baik dan berasal dari keluarga yang terbatas ekonomi, terbukti dengan dokumen yang sah.
Adapun kriteria calon penerima KIP Kuliah adalah sebagai berikut.
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sejak SMP atau SMA.
2. Calon mahasiswa yang tidak mempunyai KIP tetapi tergolong keluarga rentan miskin atau miskin.
Dapat dibuktikan dengan terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh perangkat desa setempat.
3. Pendaftar korban bencana alam atau daerah konflik dan kekhususan lain diutamakan.
4. Pendaftar yang mempunyai keterbatasan akses pendidikan, penyandang disabilitas dll.
Besaran Dana KIP Kuliah
Dana bantuan pendidikan melalui KIP Kuliah diperuntukkan bagi pembiayaan uang semester.
Calon mahasiswa penerima KIP Kuliah akan mendapatkan besaran biaya Rp2.400.000 per semester.
Sedangkan untuk besaran dana KIP Kuliah Merdeka mendapat bantuan UKT sesuai dengan akreditasi prodi.
Prodi akreditasi A maksimal mendapat bantuan Rp12.000.000
Prodi akreditasi B maksimal mendapat bantuan Rp4.000.000
Prodi akreditasi C maksimal mendapat Rp2.4000.000