Mau Daftar KIP Kuliah Kemenag 2023? Ketahui Dulu Persyaratan Ini, Salah Satunya Soal Pernikahan

photo author
- Rabu, 5 April 2023 | 13:01 WIB
Persyaratan KIP Kuliah Keenag 2023. (Universitas Cordova)
Persyaratan KIP Kuliah Keenag 2023. (Universitas Cordova)

AYOSEMARANG.COM -- KIP Kuliah Kemenag 2023 kerap menimbulkan antusiasme yang tinggi dari para calon mahasiswa yang berminat berkuliah di perguruan tinggi keagamaan.

Bagi Anda yang tertarik mendaftar, jangan lupa ketahui dan pahami berbagai persyaratan KIP Kuliah Kemenag 2023.

KIP Kuliah Kemenag 2023 diinisiasi oleh Kementerian Agama, sehingga ada beberapa perbedaan dibandingkan KIP Kuliah Kemendikbudristek.

Baca Juga: Cara Bikin Moon Phase Test Untuk Cek Kecocokan Tanggal Lahir Crush Viral TikTok, Bisa Buat Pasangan dan Jomblo

Misalnya saja dari segi jadwal, KIP Kuliah Kemendikbud telah dibuka sejak awal Februari lalu.

Sedangkan untuk KIP Kuliah Kemenag, belum ada informasi terkait jadwal pembukaan pendaftaran.

Sehingga para calon mahasiswa yang akan mendaftarkan diri, harap menunggu hingga adanya pengumuman terkait pembukaan.

Namun kedua program tersebut, baik KIP Kuliah Kemendikbud dan juga Kemenag sama-sama memberikan dua jenis bantuan kepada para penerimanya.

Baca Juga: Cara Mengisi KIP Kuliah Detail Ibu Berikut Contohnya, Jangan Bingung Lagi!

Bantuan yang dimaksud yaitu bantuan pendidikan dan juga bantuan biaya hidup selama mengikuti pembelajaran di perguruan tinggi yang bersangkutan.

Meski belum ada jadwal penting yang berkaitan pelaksanaan KIP Kuliah Kemenag, tidak ada salahnya kita pahami terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar.

Persyaratan calon penerima manfaat Program KIP Kuliah pada PTKI yaitu sebagai berikut.

1. Calon mahasiswa baru yang lulus dari MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat pada tahun berlangsung atau 2 tahun sebelumnya.

Baca Juga: Cara Mengisi KIP Kuliah Detail Ayah, Simak Contoh dan Penjelasan Berikut Agar Tak SALAH

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X