2. Memiliki keterbatasan atau kekurangan dari segi ekonomi namun memiliki potensi akademik yang baik serta didukung oleh bukti dokumen yang sah;
3. Calon mahasiswa yang terdampak oleh Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia, atau bisa juga karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Mahasiswa difabel, baik yang mengalami cacat bawaan maupun akibat dari terjadinya kecelakaan dan dapat mengikuti pembelajaran secara baik;
5. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah. Hal tersebut harus dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas;
6. Sanggup tidak menikah selama menjadi penerima manfaat program KIP Kuliah.
Itulah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar KIP Kuliah Kemenag 2023.***