pendidikan

Jalur Afirmasi pada PPDB Jateng 2023 Adalah Apa? Ini Ketentuan dan Berkas yang Harus Dipenuhi CPD SMA dan SMK

Jumat, 16 Juni 2023 | 13:20 WIB
Jalur afirmasi pada PPDB Jateng 2023 adalah apa? Ini ketentuan dan berkas yang harus dipenuhi CPD SMA dan SMK. (PPDB Jateng)

- CPD dari pondok pesantren harus terdaftar pada EMIS.

- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun, yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki), dan harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi CPD yang bersangkutan.

- Bukti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

- CPD yatim dan/atau piatu yaitu CPD yang ayah dan/atau ibunya meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.

- CPD yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

- CPD ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ). ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023.

- Khusus untuk CPD SMK, ditambah dengan Surat Pernyataan Sehat.

Itulah penjelasan jalur afirmasi dalam PPDB Jateng 2023, beserta ketentuan dan berkas yang harus dimiliki oleh CPD jenjang SMA dan SMK.(*)

Halaman:

Tags

Terkini