Jalur Afirmasi pada PPDB Jateng 2023 Adalah Apa? Ini Ketentuan dan Berkas yang Harus Dipenuhi CPD SMA dan SMK

photo author
- Jumat, 16 Juni 2023 | 13:20 WIB
Jalur afirmasi pada PPDB Jateng 2023 adalah apa? Ini ketentuan dan berkas yang harus dipenuhi CPD SMA dan SMK. (PPDB Jateng)
Jalur afirmasi pada PPDB Jateng 2023 adalah apa? Ini ketentuan dan berkas yang harus dipenuhi CPD SMA dan SMK. (PPDB Jateng)

AYOSEMARANG.COM -- Jalur afirmasi dalam PPDB Jateng 2023 masih kurang populer di telinga sebagian masyarakat.

Oleh karena itu, banyak yang ingin mengetahui arti jalur afirmasi dalam PPDB Jateng 2023.

Tidak semua calon peserta didik (CPD) bisa mendaftar melalui jalur afirmasi.

Baca Juga: Bingung dengan Usia Lama Anak Tidak Sekolah di PPDB Jateng 2023? Ternyata Ini Maksusdnya

Hanya yang memenuhi kriteria tertentulah yang bisa mengikuti jalur penerimaan yang satu ini.

Dikutip AyoSemarang dari Juknis PPDB Jateng 2023, jalur afirmasi diperuntukkan bagi CPD yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu yaitu CPD yang ayah dan/atau ibunya meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, anak panti, dan ATS.

Bagi yang belum tahu, ATS merupakan singkatan dari anak tidak sekolah.

Termasuk jalur ini, ada total 5 jalur penerimaan SMA dan 3 jalur penerimaan SMK yang dibuka pada tahun 2023 ini.

Baca Juga: Apa Saja Kekurangan Realme C53 NFC? Ponsel 2 Jutaan Tapi Sudah Dapat Kamera Utama 50 MP, Beneran Yahud?

Jalur penerimaan SMA: zonasi, zonasi khusus, afirmasi, perpindahan orang tua, dan prestasi.

Sementara jalur penerimaan SMK: afirmasi, prestasi, dan domisili terdekat.

Kuota yang disediakan untuk jalur afirmasi cukup besar, yaitu paling sedikit 20% dari total daya tampung SMA dan 15% dari total daya tampung SMK.

Ketentuan CPD Jalur Afirmasi PPDB Jateng 2023

Baca Juga: Cara Buat Akun hingga Aktivasi Akun PPDB Jateng SMA SMK 2023, Panduan LENGKAP Lihat DI SINI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X