Jalur Afirmasi pada PPDB Jateng 2023 Adalah Apa? Ini Ketentuan dan Berkas yang Harus Dipenuhi CPD SMA dan SMK

photo author
- Jumat, 16 Juni 2023 | 13:20 WIB
Jalur afirmasi pada PPDB Jateng 2023 adalah apa? Ini ketentuan dan berkas yang harus dipenuhi CPD SMA dan SMK. (PPDB Jateng)
Jalur afirmasi pada PPDB Jateng 2023 adalah apa? Ini ketentuan dan berkas yang harus dipenuhi CPD SMA dan SMK. (PPDB Jateng)

- CPD dari pondok pesantren harus terdaftar pada EMIS.

- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun, yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki), dan harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi CPD yang bersangkutan.

- Bukti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

- CPD yatim dan/atau piatu yaitu CPD yang ayah dan/atau ibunya meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.

- CPD yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

- CPD ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ). ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023.

- Khusus untuk CPD SMK, ditambah dengan Surat Pernyataan Sehat.

Itulah penjelasan jalur afirmasi dalam PPDB Jateng 2023, beserta ketentuan dan berkas yang harus dimiliki oleh CPD jenjang SMA dan SMK.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X