- CPD dari pondok pesantren harus terdaftar pada EMIS.
- Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun, yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki), dan harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi CPD yang bersangkutan.
- Bukti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- CPD yatim dan/atau piatu yaitu CPD yang ayah dan/atau ibunya meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
- CPD yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- CPD ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ). ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023.
- Khusus untuk CPD SMK, ditambah dengan Surat Pernyataan Sehat.
Itulah penjelasan jalur afirmasi dalam PPDB Jateng 2023, beserta ketentuan dan berkas yang harus dimiliki oleh CPD jenjang SMA dan SMK.(*)