Jalur Afirmasi pada PPDB Jateng 2023 Adalah Apa? Ini Ketentuan dan Berkas yang Harus Dipenuhi CPD SMA dan SMK

photo author
- Jumat, 16 Juni 2023 | 13:20 WIB
Jalur afirmasi pada PPDB Jateng 2023 adalah apa? Ini ketentuan dan berkas yang harus dipenuhi CPD SMA dan SMK. (PPDB Jateng)
Jalur afirmasi pada PPDB Jateng 2023 adalah apa? Ini ketentuan dan berkas yang harus dipenuhi CPD SMA dan SMK. (PPDB Jateng)

1. CPD yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, harus berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

2. CPD yatim dan/atau piatu harus berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.

3. CPD anak panti harus berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

4. CPD ATS diprioritaskan pada ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ). ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ, dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023.

Baca Juga: Trans Semarang Hadirkan Armada Microbus Khusus Disabilitas, Segini Tarifnya

5. CPD yang mendaftar melalui jalur afirmasi boleh berdomisili di dalam dan di luar wilayah
zonasi sekolah yang bersangkutan.

Bagi yang memenuhi kondisi di atas, bisa mendaftar melalui jalur afirmasi, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Syarat Berkas CPD Jalur Afirmasi PPDB Jateng 2023 SMA dan SMK

- Buku Rapor SMP/sederajat.

Baca Juga: RESMI! Nothing Phone 2 Dirilis 11 Juli 2023, Layar AMOLED 6,67 Inci dan Snapdragon 8 Plus Gen 1

- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat
yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.

- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: 4 Kelebihan Toyota Rush 2023: Desain Akomodatif dan Mewah, Harga Bersahabat Anti Mendang-mending, Nyaman POL

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X