pendidikan

Bolehkah Uang Saku KIP Kuliah 2023 Dipotong Pihak Kampus? Pahami Aturan Tertulis yang Berlaku

Rabu, 2 Agustus 2023 | 11:29 WIB
kip kuliah uang saku dipotong kampus boleh atau tidak (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Besarannya ada di kisaran Rp2,4 juta untuk kampus terakreditasi C, Rp4 juta bagi kampus akreditasi B, dan Rp12 juta kampus akreditasi A.

Ditegaskan bahwa jaminan pendidikan tersebut akan disalurkan secara langsung ke pihak kampus terkait, bukan ke mahasiswa penerima.

Apakah penerima akan memperoleh biaya lainnya? Jawabannya iya. Tiap penerima KIP Kuliah akan memperoleh biaya hidup atau uang saku.

Jumlahnya juga beragam, ditentukan dari indeks harga wilayah dimana kampus berada.

Baca Juga: Bedah Cara Daftar KIP Kuliah 2023 Jalur Mandiri yang Masih Buka di Bulan Agustus

Tahun ini, nominal uang saku yang akan diperoleh terbagi kedalam 5 klaster wilayah, yakni Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta dan Rp1,4 juta.

Uang saku akan disalurkan secara langsung ke rekening bank aktif milik penerima yang telah didaftarkan sebagai akun penerimaan.

Nah ini yang penting untuk kamu ketahui, KIP Kuliah menegaskan bahwa:

"Perguruan Tinggi, LLDIKTI, atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil biaya hidup seluruh penerima KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan atau ATM, termasuk juga tidak boleh menyimpan buku rekening dan ATM biaya hidup penerima KIP Kuliah."

Baca Juga: Simpang Siur Syarat Minimal IPK KIP Kuliah, Sebenarnya Berapa?

Sehingga, apabila kampus atau pihak lain terbukti memotong biaya saku, menahan rekening atau tindakan yang tidak sesuai dengan aturan, maka hal tersebut masuk kedalam pelanggaran.

Kamu tentu bisa membuat pengaduan dan mengirimnya ke alamat email pengaduan@kemdikbud.go.id atau saluran pengaduan efektif lainnya.*** 

Halaman:

Tags

Terkini