AYOSEMARANG.COM -- Tertarik mendaftar KIP Kuliah 2023? jika iya, maka kamu perlu tahu ketentuan berapa syarat minimal IPK KIP Kuliah.
Tidak dapat dipungkiri bahwa syarat minimal IPK KIP Kuliah turut berperan penting dalam keberlangsungan penerimaan beasiswa satu ini.
Meski tidak tertera dalam laman resmi KIP Kuliah, praktiknya banyak kampus memiliki syarat minimal IPK KIP Kuliah bagi para penerima.
Ketentuan minimal IPK diharapkan mampu menjadi motivasi bagi penerima untuk terus meningkatkan potensinya selama studi.
Tetapi kerap muncul simpang siur syarat minimal IPK KIP Kuliah yang terkadang membuat para penerima beasiswa kebingungan.
Lalu, sebenarnya berapa sih syarat minimal IPK KIP Kuliah agar tetap memperoleh beasiswa satu ini?
Seperti beasiswa lainnya, para mahasiswa awardee biasanya memiliki target nilai IPK yang relatif tinggi dibandingkan mahasiswa reguler.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Ikan Bakar di Semarang Paling Enak dan Laris, Bumbu Meresap, Dijamin Lezat dan Empuk
Dara Oktaria salah satu alumni KIP Kuliah sekaligus Manajer Entertainment Bidikin Indonesia, menyebut bahwa syarat minimal IPK untuk penerima KIP Kuliah di kampusnya adalah 3,2.
Dirinya menegaskan kalau di tiap kampus punya standar berbeda dalam hal ini. Biasanya minimal IPK yang ditetapkan untuk penerima KIP Kuliah adalah 3,00 bahkan ada juga yang menetapkan minimal IPK 3,25.
Kok beda-beda? lalu gimana dong dengan kampusku? untuk mendapatkan kepastian informasinya tiap mahasiswa yang telah dinyatakan lolos sebagai penerima KIP Kuliah wajib mengonfirmasi secara langsung ke pihak kampus.
Jangan sungkan juga untuk terus menanyakan informasi terupdate seputar syarat minimal IPK KIP Kuliah atau informasi lainnya secara kontinyu kepada pihak kampus.