SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Fakultas Hukum, FH Universitas Wahid Hasyim bersama Bawaslu Kota Semarang mengadakan webinar.
Adapun webinar FH Universitas Wahid Hasyim bersama Bawaslu Kota Semarang bertema "Tantangan dan Prospek Penegakan Hukum Money Politic dalam Pemilu 2024.
Kegiatan webinar FH Universitas Wahid Hasyim bersama Bawaslu Kota Semarang bertempat di gedung dekanat lantai 6 Kampus 1 Menoreh Sampangan belum lama ini.
Baca Juga: Shin Tae-yong Tak Peduli Thailand Tanpa 2 Pemain Pilar di Final Piala AFF: Posisi Kita Sama
Webinar kali ini dilakukan dengan system luring terbatas dan melalui zoom meeting yang dihadiri 222 peserta.
Webinar menghadirkan Narasumber dari 3 instansi yaitu Dr. Dedy Muchti Nugroho, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Brebes, Dr. Mursito, akademisi Fakultas Hukum Unwahas, Dr. Naya Amin Zaini, Koordinator Divisi Penangganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang.
Dekan Fakultas Hukum Dr. Mastur dalam sambutannya menyampaikan, pemilu serentak pada tahun 2024 besok merupakan pemilu yang terumit, terkompleks dan terbesar dalam sejarah pemilu di Indonesia.
Oleh karena itu, harus disiapkan dengan matang regulasi, penyelenggaranya dan pihak-pihak terkait sehingga pemilu serentak 2024 bisa berjalan dengan Luber, Jurdil dan bermartabat dan minim pelanggaran khususnya money politic.
Baca Juga: 21 Artis Indonesia yang Menikah Tahun 2021, Atta - Aurel hingga Rizky - Lesti
Pihaknya berharap, webinar ini bisa mencerahkan peserta yang mengikuti kegiatan tentang tantangan Pemilu serentak 2024, serta pemahaman tentang money politic.
Dalam penyampaian materi oleh para narasumber Dr. Dedy Muchti Nugroho, Wakil Ketua PN Brebes memaparkan materi tentang Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pemilu.
"Hal ini perlu kita sadari bahwa masih banyak sekali celah-celah khususnya bagi pelaku politik uang dalam melakukan aksinya,"ujarnya.
Materi yang sama pula di sampaikan oleh salah satu Dosen Fakultas Hukum Unwahas Dr. Mursito. Dalam pembahasan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurutny, aturan hukum harus direvisi untuk memperjelas sanksi hukum dan sanksi administrasi jika terjadi pelanggaran mengenai mahar politik ataupun politik uang.