Cara Mudah Buat Akun PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK, Diakses Lewat ppdb.jatengprov.go.id

photo author
- Jumat, 17 Juni 2022 | 09:32 WIB
Cara membuat akun PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK. (Infomoga.com)
Cara membuat akun PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK. (Infomoga.com)

- Kemudian, jika berkasnya sudah benar dan diunggah, teman-teman harus menunggu proses verifikasi atau kebenaran datanya oleh Dinas Pendidikan Jawa Tengah.

- Jika sudah benar, maka teman-teman akan mendapatkan nomor pendaftaran yang bisa dijadikan sebagai kata sandi akun PPDB.

Pengajuan Akun PPDB Jateng 2022

1. Calon peserta didik mengakses situs publik PPDB Jateng dengan alamat ppdb.jatengprov.go.id;
2. Masukan kata kunci yang meliputi: NISN, NIK, dan Tanggal lahir;
3. Jika data calon peserta didik baru telah sesuai dengan kata kunci, selanjutnya mengunggah pakta integritas;
4. Selanjutnya melakukan persetujuan pengajuan akun;
5. Calon peserta didik baru mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Dihentikan Jika Terjadi 6 Penyebab Ini

Aktivasi Akun PPDB Jateng 2022

1. Peserta didik mengakses situs PPDB Online Jateng di ppdb.jatengprov.go.id pada laman "Aktivasi";

2. Masukkan Nomor Peserta dan token yang didapatkan dari proses pengajuan akun. Calon peserta didik bisa melengkapi dengan alamat email (optional);

3. Terakhir, buat kata kunci (password). Kata kunci akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB.

Berikut daftar link aktivasi akun untuk setiap jalur PPDB Jateng SMA dan SMK:

- SMA Jalur Zonasi
https://ppdb.jatengprov.go.id/#/030001/daftar/mandiri

- SMA Jalur Afirmasi
https://ppdb.jatengprov.go.id/#/030401/daftar/mandiri

- SMA Jalur Perpindahan Orang Tua
https://ppdb.jatengprov.go.id/#/030301/daftar/mandiri

Baca Juga: Contoh Surat Pakta Integritas, Dokumen Wajib PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK, Bisa Download di Sini

- SMA Jalur Prestasi
https://ppdb.jatengprov.go.id/#/030201/daftar/mandiri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X