SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 dihentikan yang bisa dilakukan pemerintah daerah.
Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 bisa saja dihentikan dengan penyebab tertentu.
Diketahui, Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan untuk guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Guru Honorer Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2022 Tanpa Tes, Ini 8 Kategorinya
Dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022 dijelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu penghargaan atas profesionalitasnya.
Namun pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menghentikan pembayaran tunjangan sertifikasi.
Lalu apa saja penyebab dihentikannya Tunjangan Sertifikasi Guru 2022?
1. Meninggal Dunia
Apabila ada guru penerima tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, maupun tambahan penghasilan yang meninggal dunia, maka pembayaran ketiga-tiganya juga akan berakhir.
Dalam hal ini, tentunya tidak bisa digantikan oleh orang lain, termasuk oleh keluarga yang bersangkutan. Pemberhentian dilakukan pada bulan berikutnya.
Baca Juga: Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru? Gaji Pokok Tertinggi Hampir Rp6 Juta
2. Usia Pensiun
Batas usia pensiun ASN dengan kategori PNS yang merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 adalah minimal 58 tahun.
Sedangakan maksimalnya adalah 65 tahun yang dibagi kedalam tiga tingkatan berdasarkan jabatannya masing-masing dan dilakukan pada bulan berikutnya.