SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Berikut kategori guru honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 tanpa tes.
Ada sejumlah guru honorer yang memiliki keuntungan tanpa tes saat seleksi PPPK Guru 2022.
Diketahui, seleksi PPPK Guru 2022 tanpa tes merupakan peluang besar untuk para guru honorer.
Baca Juga: Berapa Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru? Gaji Pokok Tertinggi Hampir Rp6 Juta
Hal tersebut sesuai dengan peraturan terbaru dalam Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022.
Lantas siapa saja kategori guru honorer yang beruntung mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 tanpa tes?
1. Guru THK II Lulus PG
Guru THK II yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Guru THK II tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
2. Guru Negeri Lulus PG
Guru negeri yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Baca Juga: Contoh Surat Pakta Integritas, Dokumen Wajib PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK, Bisa Download di Sini
Guru negeri tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).
3. Guru Swasta Lulus PG