Ada Perbedaan, Ini Cara Memilih Sekolah SMA dan SMK di PPDB Jateng 2022

photo author
- Senin, 20 Juni 2022 | 08:31 WIB
Ilustrasi. Memilih sekolah PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK (ayosemarang.com/Vedyana Ardyanasah)
Ilustrasi. Memilih sekolah PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK (ayosemarang.com/Vedyana Ardyanasah)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Bagaimana cara memilih sekolah PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK?

Peserta didik harus memperhatikan cara memilih sekolah pada proses PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK.

Ada perbedaan antara cara memilih sekolah SMA dan SMK dalam PPDB Jateng 2022.

Hal itu bertujuan agar peserta didik tidak salah dalam menentukan sekolah yang akan dipilih.

Baca Juga: Contoh Surat Pakta Integritas, Dokumen Wajib PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK, Bisa Download di Sini

Peserta didik yang mililih SMA, bisa mendaftar di dua sekolah, namun dengan catatan bagi pendaftar jalur zonasi harus memilih satu sekolah harus berada di zonasi, satunya di luar zonasi.

Sedangkan untuk SMK, bisa memilih tiga jurusan yang disuka maksimal di dua sekolah. Bahkan, jika salah memilih sekolah dan jalur masuk pun masih bisa diubah selama PPDB berlangsung.

Berikut lebih detail cara memilih sekolah PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK:

Cara Memilih Sekolah PPDB Jateng 2022

SMA

1. Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada dua Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan satu Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan satu Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan:

Baca Juga: Cara Ganti Titik Koordinat Rumah saat Mendaftar PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK Jalur Zonasi

Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada satu Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan satu Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.

Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X