Alur pra pendaftaran SMP dibagi berdasarkan kriteria kondisi data calon peserta didik
1. Warga Kota Semarang mempunyai Kartu keluarga Kota Semarang, data peserta didik ada di daftar nominasi
Online
-Buka Portal PPD Kota Semarang
-Buka menu Pra Pendaftaran
-Isikan NIK dan tanggal lahir
-Cek data, isi nomor telepon dan password
Apakah ada data yang tidak sesuai? jika ya, maka selanjutnya:
-Ajukan koreksi data pada bagian yang dimaksud, upload scan KK/rapor
-Tekan tombol 'kirim koreksi data'
-Selesai
jika tidak, maka selanjutnya:
-Simpan formulir
-Selesai
Baca Juga: Link Download Pakta Integritas, Syarat Dokumen PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK
Jika calon pendaftar mengajukan koreksi data maka akan diverifikasi oleh sekolah asal (SD) asal dan dilanjutkan validasi oleh Dinas Pendidikan.
Offline
-Datang ke sekolah asal
-Dibantu pra pendaftaran oleh sekolah
-Selesai
2. Warga Kota Semarang mempunyai Kartu Keluarga Kota Semarang peserta didik bersekolah di luar Kota Semarang, data peserta didik tidak ada di daftar nominasi
3. Warga luar Kota Semarang, Kartu Keluarga tidak Kota Semarang tetapi sudah menetap di Kota Semarang dan terdaftar sebagai peserta didik paling singkat 1 (satu) tahun di Kota Semarang. (*membawa Surat Keterangan Domisili dari kelurahan dan sekolah asal)
4. Warga Kota Semarang mempunyai Kartu Keluarga Kota Semarang, data peserrta didik tidak ada di daftar nomunasi. (NIK bermasalah)