1. Peserta didik mengakses situs PPDB Online Jateng di ppdb.jatengprov.go.id pada laman "Aktivasi";
2. Masukkan Nomor Peserta dan token yang didapatkan dari proses pengajuan akun. Calon peserta didik bisa melengkapi dengan alamat email (optional);
3. Terakhir, buat kata kunci (password). Kata kunci akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB.
Berikut daftar link aktivasi akun untuk setiap jalur PPDB Jateng SMA dan SMK:
- SMA Jalur Zonasi: https://ppdb.jatengprov.go.id/#/030001/daftar/mandiri
- SMA Jalur Afirmasi: https://ppdb.jatengprov.go.id/#/030401/daftar/mandiri
- SMA Jalur Perpindahan Orang Tua: https://ppdb.jatengprov.go.id/#/030301/daftar/mandiri
- SMA Jalur Prestasi: https://ppdb.jatengprov.go.id/#/030201/daftar/mandiri
- SMK Jalur Domisili Terdekat: https://ppdb.jatengprov.go.id/#/040101/daftar/mandiri
- SMK Jalur Prestasi: https://ppdb.jatengprov.go.id/#/040201/daftar/mandiri
Baca Juga: Cara Menghitung Nilai Jalur Prestasi PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK, Penuhi Syaratnya
Syarat Dokumen PPDB Jateng 2022
Sedangkan bagi peserta yang belum input data awal, bisa melengkapi syarat dokumen PPDB Jateng 2022. Berikut daftarnya:
1. Kartu Keluarga (bagi pendaftar luar provinsi dan lulusan sebelum tahun pelajaran 2021/2022);
2. Surat Keterangan Nilai Rapor (rerata 5 semester untuk 4 mata pelajaran yang ditentukan);
3. Piagam/Sertifikat Kejuaraan yang paling tinggi (bagi yang memiliki);
4. Bukti kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) (bagi yang memiliki);
5. Surat keterangan domisili pondok pesantren (bagi yang memiliki);
6. Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memiliki);
7. Surat Pernyataan Sehat bagi calon peserta didik SMK;
8. Pakta integritas.
Baca Juga: Bergeser Jauh? Begini Cara Ubah Titik Koordinat Rumah untuk PPDB Jateng 2022
Download Pakta Integritas
Berikut link download Pakta Integritas KLIK DI SINI
Itulah informasi cara pengajuan akun, aktivasi akun, dan syarat dokumen PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK sebelum mekaukan pendaftaran.
BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS