Tahapan Pendaftaran PPDB Jateng 2022, Ada Perbedaan Memilih Sekolah SMA dan SMK

photo author
- Rabu, 29 Juni 2022 | 08:36 WIB
 Tahapan pendaftaran PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK. ( ppdb.jatengprov.go.id)
Tahapan pendaftaran PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK. ( ppdb.jatengprov.go.id)

4. Memilih tombol Login untuk masuk ke dasbor pendaftaran online dan memilih Sekolah pilihan;

5. Jika Anda belum pernah melakukan aktivasi akun, silakan memilih tombol Aktivasi Akun.

Anda tidak akan bisa login dan melakukan pendaftaran pilihan Sekolah sebelum Anda melakukan aktivasi akun menggunakan TOKEN milik Anda.

Baca Juga: Cara Menghitung Nilai Jalur Prestasi PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK, Penuhi Syaratnya

Memilih Sekolah SMA dan SMK

SMA

Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan:

-Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.

-Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.

Baca Juga: PPDB Jateng 2022: Cara Pindah KK untuk Pendaftaran SMA dan SMK Jalur Zonasi

-Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali

SMK

-Calon Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) Satuan Pendidikan.

-Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.

Itulah informasi tahapan pendaftaran PPDB Jateng 2022 dan cara memilih sekolah SMA dan SMK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X