Baca Juga: Cara Pendaftaran PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK, Boleh Mengubah Pilihan Sekolah
- Siswa miskin: 13 persen
- Anak nakes: 3 persen
- Anak panti: 2 persen
- Siswa yatim/piatu akibat Covid-19: 2 persen
d. Perpindahan orang tua: Maksimal 5 persen
Bobot Nilai
a. Prestasi Berjenjang
- Tingkat internasional: Langsung diterima
- Tingkat nasional Juara 1: Langsung diterima; Juara 2: 5,00; Juara 3: 4,00
- Tingkat provinsi: Juara 1: 3,00; Juara 2: 2,75; Juara 3: 2,50
- Tingkat Kab/kota: Juara 1: 2,25; Juara 2: 2,00; Juara 3: 1,75
b. Prestasi tidak berjenjang
- Tingkat internasional Juara 1: 3,00; Juara 2: 2,75; Juara 3: 2,50
- Tingkat nasional Juara 1: 2,25; Juara 2: 2,00; Juara 3: 1,75
-Tingkat provinsi Juara 1: 1,50; Juara 2: 1,25; Juara 3: 1,00
- Tingkat Kab/kota Juara 1: 0,75; Juara 2: 0,50; Juara 3: 1,25
Baca Juga: Salah Pilih SMA dan SMK? Ini Cara Mengubah Pilihan Sekolah di PPDB Jateng 2022
Memilih Sekolah SMA dan SMK
SMA
Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan:
-Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
-Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
-Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali