Baca Juga: Cara Menghitung Nilai Jalur Prestasi PPDB Jateng 2022 SMA dan SMK, Penuhi Syaratnya
SMK
-Calon Peserta Didik SMK dapat mendaftarkan diri pada 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian pada sebanyak-banyaknya 2 (dua) Satuan Pendidikan.
-Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan kompetensi keahlian dan/atau Satuan Pendidikan selama masa pendaftaran.
Demikian informasi terkait kuota dan bobot nilai untuk memilih sekolah SMA dan SMK di PPDB Jateng 2022.
BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS