Evaluasi PPDB Jateng 2022, Pembagian Sekolah Tak Merata dan Terjadi Peretasan Data

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 11:33 WIB
Evaluasi hasil pelaksanaan PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK.
Evaluasi hasil pelaksanaan PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK.

"Syaratnya sudah sangat jelas," ujarnya.

Ganjar juga mengungkap banyak permintaan agar dibantu masuk ke SMA atau SMK tertentu. Ada yang meminta dengan baik, tapi tak sedikit pula yang marah.

"Sebenarnya yang ingin saya sampaikan ke publik adalah fairnessnya. Kita mau nggak berintegritas, mau nggak menggunakan sistem, mau nggak tidak kolusi, mau nggak tidak nepotisme, ternyata ada yang tidak mau," katanya.

Ganjar mengatakan, masih ada jalan untuk siswa yang tidak lolos PPDB. Misalnya dengan masuk ke SMA atau SMK swasta. Jika tidak mampu dengan alasan biaya mahal, ada beasiswa yang bisa digunakan.

Baca Juga: Istilah-istilah Tugas MPLS atau MOS yang Tidak Perlu Siswa Baru Ikuti Lagi

"Kalau tidak diterima bisa di sekolah swasta. Biasanya alasan kan biaya (mahal). Ada beasiswa kok dan beberapa daerah dari sisi zona terlalu jauh karena sedikitnya sekolah sebenarnya bisa gunakan kelas virtual," jelas Ganjar

Solusi kelas virtual tersebut, kata Ganjar saat ini masih dimatangkan pelaksanaannya. Sebab menambah jumlah rombongan belajar tidak bisa diambil keputusan jangka pendek.

"Kelas virtual bisa dibuat dengan tambah rombel virtual, karena beberapa yang tidak diterima mengatakan 'wah nggak fair pak tambahi (rombel)', nambahin kan nggak bisa dadakan harus berproses. Sehingga model (kelas virtual) bisa dipakai," ujarnya.

Sebagai informasi, proses PPDB Jateng 2022 telah berakhir dan diumumkan hasilnya pada Senin 4 Juli 2022 kemarin.

Dari daya tampung SMA dan SMK negeri di Jateng sebanyak 217.745 orang, terserap 216.107 peserta didik. Adapun jumlah pendaftar PPDB Jateng 2022 mencapai 288.733 orang.

BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X