KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno melaksanakan pengecekan sarana, prasarana pelayanan publik, dan kinerja anggota untuk memastikan pelayanan publik di Polres Kendal kepada masyarakat berjalan dengan baik.
Layanan publik yang disidak diantaranya Pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun BPKB, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Pelayanan tilang dan Laka lantas di Unit Gakum.
"Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan apakah tempat-tempat pelayanan publik Polres Kendal yang setiap hari melayani masyarakat, ini apakah sudah memenuhi standar atau belum, termasuk cara dan penampilan personel yang bertugas di tempat layanan tersebut," tegasnya Sabtu 02 September 2023.
Pengecekan pelayanan publik di Polres Kendal akan dilakukan secara berkala, untuk menghindari pelanggaran anggota dan mengetahui kekurangan, baik sarana prasarana, maupun proses saat melayani masyarakat.
"Kita akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan cara meningkatkan pelayanan publik di Polres Kendal baik sarana dan prasarananya maupun kemampuan personel yang bertugas sehingga kita dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal,"jelas Kompol Edy Sutrisno.
Dalam pengecekan itu Wakapolres Kendal menekankan kepada personel yang memberi pelayanan masyarakat agar melayani dengan sepenuh hati.
"Jangan ada personel yang melakukan Pungli atau pelanggaran sekecil apa pun. Apabila ada personel yang melakukan pungli, maka personel itu akan saya tindak tegas,"pungkasnya.