Sementara itu, pemilik 50 persen saham PT Mutiara Arteri Property, Christy justru heran mengapa perumahan Mutiara Arteri Regency masih dipasarkan.
Ia mengaku tidak pernah membuat dan menandatangani rapat umum pemegang saham (RUPS) persetujuann penjualan rumah.
Sebelumnya, PT Mutiara Arteri Property beserta direktur dan komisarisnya digugat oleh Budiarto Siswojo karena mengingkari kesepakatan jual beli lahan seluas kurang lebih 15 hektar.
Lahan ddekat MAJT, tepatnya di Jalan Gajah Raya, Kota Semarang tersebut kini sudah dipecah menjadi 350-an sertifikat yang di atasnya telah dibangun perumahan Mutiara Arteri Regency. Pada 22 September 2022 lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan Budiarto Siswojo. Para tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Hakim menghukum para tergugat yang selama ini menguasai ratusan sertifikat untuk menyerahkan ke notaris Dewi Kusuma sesuai ketentuan Pasal 4 Akta Addendum yang disepakati sebelumnya.
Tak terima dengan putusan tingkat pertama tersebut, para tergugat lantas mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. Pada 30 November 2022, majelis hakim yang dipimpin Edy Subroto memutuskan untuk menguatkan putusan PN Semarang. Artinya, PT Mutiara Arteri Properti beserta direktur dan komisarisnya kalah lagi. Kini perkara tersebut masih proses kasasi.
Sementara itu, pihak Mutiara Arteri Regency belum bisa dikonfirmasi.***