Kemudian anggota Sat Samapta berhasil mengamankan beberapa orang yang terlibat tawuran dan beberapa Senjata Tajam yang digunakan untuk tawuran.
"Kemudian dari beberapa orang remaja yang berhasil diamankan diserahkan oleh Anggota Sat Samapta Polestabes ke Piket Reskrim dan ditangani oleh Unit Resmob Satreskrim Polestabes Semarang," sambung AKBP Wiwit.
Sejauh ini dirinya mengonfirmasi jika dari kabar yang dia dapat ada 1 korban namun belum ada laporan.
Baca Juga: Rayakan HUT, IDI Cabang Batang Buka Pelayanan Pengobatan Gratis Hingga USG Ibu Hamil
Terlepas dari itu, korban sebetulnya juga pelaku tawuran karena sama-sama turun ke jalan melakukan perkelahian.
Pelaku juga membawa senjata tajam sehingga menimbulkan keresahan umum.
Untuk motif sendiri, kata Wiwit, para pelaku hanya ingin menunjukan eksistensi dan melakukan tawuran secara perencanaan.
"Mereka janjian lalu kumpul-kumpul dan melakukan penyerangan. Apa yang mereka lakukan tentu saja berbahaya bagi sesama lawannya maupun masyarakat lain," paparnya.
Akibat perilaku para pelaku tawuran bakal terancam pasal UU Darurat Pasal 2 Ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," ucap Wiwit.
Terakhir, ia menegaskan bahwa upaya preventif juga terus ditempuh oleh Polrestabes Semarang.
Pihaknya selalu melakukan koordinasi bersama sekolah untuk melakukan pembinaan termasuk juga dalam mendata nama-nama siswa yang terindikasi terlibat dalam gangster.
"Ya kami juga mendata nama-nama siswa yang terindikasi. Kami minta sekolah untuk memberi pengawasan lebih bahkan melakukan tindakan," tutup Wiwit.
Sementara dari pengakuan salah satu guru BK di sekolah yang terlibat tawuran yakni Ayu menuturkan jika kejadian ini dilakukan di luar jam sekolah.