Kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi, Pemkot Semarang Buka Layanan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkoba di RSWN

photo author
- Kamis, 26 Oktober 2023 | 16:43 WIB
 Peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang berlokasi di RSWN KRMT Wongsonegoro Kota Semarang. (Humas Pemkot Semarang)
Peresmian Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang berlokasi di RSWN KRMT Wongsonegoro Kota Semarang. (Humas Pemkot Semarang)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah membuka layanan rehabilitasi baru untuk masyarakat yang mengalami kecanduan narkoba.

Fasilitas pemulihan ini bernama Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang berlokasi di RSWN KRMT Wongsonegoro Kota Semarang.

Kepala Kejati Jateng, I Made Suarnawan bersama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu secara langsung meresmikan Balai Rehabilitasi yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Semarang tersebut, Kamis (26/10/2023).

Baca Juga: BLT El Nino Cair November-Desember 2023, Ini Syarat dan Penerima

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejati Jateng, I Made Suarnawan mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Semarang.

Terima kasih disampaikan atas kerja samanya dalam upaya memberikan pelayanan utamanya pemulihan masyarakat yang mengalami ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.

Apalagi ini adalah salah satu upaya menjalankan amanat Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 54 di mana pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Sederet Manfaat Merica untuk Perkutut, Salah Satunya Bantu Peternakan Lebih Produktif

Lebih lanjut, setiap orang atau pecandu Narkoba yang akan menggunakan layanan ini terlebih dahulu dilakukan asessmen atau penilaian oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Kemudian tahapan akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter psikologi yang telah ditunjuk.

"Dalam assesmen itu ada assesmen terpadu, bisa penyidik, jaksa, hakim, termasuk doktor psikolog, lengkap di sana. Kalau sudah terpenuhi, usulan dari asessmen itulah yang akan dijadikan dasar. Dalam hal ini adalah korban penyalahguna ataupun pecandu," ujar Mbak Ita usai melakukan peresmian balai rehabilitasi.

Baca Juga: Batang Daerah Produsen Telur Tapi Harganya Lebih Tinggi dari Kendal, Lani Dwi Rejeki: Ironis Sekali

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, pecandu Narkoba akan menjalani serangkaian kegiatan pemulihan rutin yang telah dikonsep oleh tim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X