SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan data nasabah yang dilakukan oleh mantan karyawan bank di Kota Semarang.
Dalam kasus di penipuan perbankan di Semarang ini petugas mengamankan empat orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, keempat tersangka penipuan perbankan di Semarang tersebut masing-masing berinisial SAN (31), DY (31), YS (35) dan SL (50).
Para tersangka warga Kota Semarang ini melakukan aksinya sejak tahun 2020.
“DY, YS dan SL sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Dan satu tersangka rencananya akan diserahkan pekan ini,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang.
Selain itu, Kombes Dwi mengatakan, akibat perbuatan para pelaku, korban berinisial WW mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar karena tanggungan pajak.
Baca Juga: Cara Membuat Poster AI Disney Pixar yang Viral di TikTok dengan Mudah Lengkap Contoh Deskripsi
Modus yang dilakukan yakni tersangka SAN dan DY selaku karyawan bank menggunakan data pribadi orang lain tapa izin.
Kemudian data itu digunakan untuk pembukaan rekening dan mesin Elektronik Data Capture (EDC) dan diberikan kepada tersangka SL dan YS untuk layanan transaksi tarik tunai kartu kredit.
“Keuntungan tersangka SAN dan DY yakni mendapatkan insentif atau bonus atas penerbitan mesin EDC dan mendapatkan uang sebesar Rp250.000/mesin atas penerbitan dan penyerahan mesin EDC. Lalu keuntungan vang didapat tersangka SL dan YS fee 0,3 persen sampai. persen setiap pelayanan transaksi gestun mesin EDC (gesek tunai) serta tidak mendapatkan tagihan pajak,” terangnya.
Baca Juga: Begini Cara Mengatasi Perkutut Serak dengan Bawang Putih, Dijamin Suara Kembali Gacor Dor
Saat ini pelaku dan barang bukti kata Kombes Dwi sedang dalam proses hukum lebih lanjut.