Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, pelaku dijerat UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sedangkan dari salah satu tersangka berinisial SAN menjelaskan jika dia melakukan aksinya dengan memanfaatkan sistem kelemahan bank.
Baca Juga: Burung Perkutut Hinggap di Atap Rumah, Ternyata Pertanda Hal Ini Akan Terjadi?
Ia mengaku melakukan kegiatan ini saat bekerja sebagai karyawan Bank.
“Sudah kerja di Bank 7 tahun. Bisa lakukan ini dari pengamanan sistem. Saya juga punya latar belakang IT,” tuturnya.
Di sisi lain, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu meminta agar bank-bank memperketatat pengamanannya.
Hal ini dilakukan agar kejadian dan kejahatan-kejahatan lainnya bisa dihindari.
“Menghimbau kepada bank lebih memberikan pengawasan kepada karyawannya dan terkait IT. Lalu nasabah agar mengontrol terkait hal-hal yang bisa merugikan,” imbuh Satake.