Pasalnya, beberapa waktu lalu serikat pekerja telah menyampaikan sebuah usulan mengenai kenaikan upah minimum yang naik sebesar 15 persen berdasarkan hasil survei.
Baca Juga: Ide Jualan Kekinian: Pangsit Goreng Sosis, Rasa Enak Bikinnya Gampang, Dijamin Laku Keras!
Akankah usulan kenaikan sebesar 15 persen tersebut ditetapkan?
Bayangkan jika usulan diterima, maka estimasi yang akan didapat pada UMK Tasikmalaya 2024 hampir mencapai Rp3 juta lho.
Di mana jika terjadi kenaikan sebesar 15 persen, estimasi UMK Kota Tasikmalaya akan mendapatkan upah minimum sebesar Rp2.533.341 + 15% = Rp2.913.342,15.
Dan untuk estimasi UMK Kabupaten Tasikmalaya akan mendapatkan upah minimum sebesar Rp2.499.954 + 15% = Rp2.874.947,10.
Sehingga estimasi yang akan didapat pada UMK Tasikmalaya pada 2024 jika naik 15 persen, yakni upah minimum Kota Tasikmalaya mencapai Rp2,9 juta sedangkan Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp2,8 juta.
Adapun ulasan tersebut hanya berupa estimasi angka saja jika terjadi kenaikan 15 persen pada upah minimum 2024 mendatang.
Sehingga nominal UMK Tasikmalaya pada 2024 kini masih belum ada kabar, dan masih menunggu keputusan pemerintah secara resmi.
Itulah informasi mengenai UMK Tasikmalaya 2024 jika naik 15 persen ternyata hampir mencapai Rp3 juta.