Kejam! Kronologi Istri di Demak Tewas Dibunuh Suami, Dianiaya Pakai Palu

photo author
- Kamis, 9 November 2023 | 13:30 WIB
Polisi melakukan olah TKP pada kasus istri di Mranggen Demak tewas dibunuh suami.  (Istimewa)
Polisi melakukan olah TKP pada kasus istri di Mranggen Demak tewas dibunuh suami. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Seorang istri di Mranggen Demak tepatnya di Desa Jamus meninggal dunia setelah dibunuh suaminya sendiri.

Dari keterangan yang didapat, istri di Mranggen Demak itu meninggal dunia usai dianiaya suaminya dengan menggunakan palu.

Korban KDRT di Mranggen Demak itu berinisial EM (31). Dia meninggal setelah mendapat luka berat di bagian kepala dan wajah, usai dianiaya menggunakan palu oleh Slamet Singgih (32), yang merupakan suami korban.

Baca Juga: Kronologi Mobil Pameran di Mall Paragon Semarang Tabrak Pengunjung, Diduga Sales Tidak Bisa Nyupir

Salah seorang saksi yang merupakan tetangganya bernama Galih Purnomo menyampaikan kronologi penganiayaan.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis sekira pukul 07.30 wib di rumahnya. Saat kejadian, Galih mengaku mendengar teriakan korban dan beberapa kali suara benturan.

"Saya pas di depan rumah, dengar korban teriak teriak, 'tulung ojo pateni' (tolong jangan bunuh), kemudian saya masuk ke rumah korban, melihat pelaku bawa palu berlumuran darah," ujar Galih Purnomo.

Kemudian, Galih pun meminta tolong ke warga dan keluarga korban yang rumahnya masih bertetangga.

Baca Juga: Hampir Seminggu Belum Terungkap, Mbak Ita Minta Kasus Rudapaksa Bocah di Kemijen Semarang Segera Diusut

"Saya keluar minta tolong. Pas warga datang, pelaku berusaha kabur naik sepeda motor. Ditangkap warga saat mau kabur," lanjut Galih.

Galih juga mengatakan, pertengkaran serupa sudah sering kali terjadi.

"Ini sudah berulang kali. Kira kira empat kali, dan ini yang paling parah," imbuh Galih.

Sedangkan dari, Kapolsek Mranggen, AKP Margono, mengatakan, untuk saat ini kasus ditarik ke Unit PPA Polres Demak.

"Pelaku sudah kami amankan dan kami bawa ke Polres Demak. Untuk selanjutnya, pemeriksaan akan dilakukan di unit PPA Polres Demak," kata Margono.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X