Nyaris Dikirim, Polisi Gagalkan Penyelundupan 72 Kendaraan Ilegal dari Semarang ke Timor Leste

photo author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 13:54 WIB
Kontainer dengan kendaraan ilegal di Semarang yang hendak diselundupkan ke Timor Leste.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kontainer dengan kendaraan ilegal di Semarang yang hendak diselundupkan ke Timor Leste. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng melalui Ditreskrimum mengungkap penyelundupan kendaraan ilegal di Kota Semarang yang akan dikirim ke Timor Leste.

Penyelundupan kendaraan ilegal dari Semarang ke Timor Leste itu bahkan masih berada di dalam kontainer yang berada di Jalan Siliwangi.

Saat disambangi, bersama Polda Jateng pada Senin 30 Oktober 2023, kendaraan ilegal itu tampak tertata rapi di dalam kontainer dan dibungkus dengan bubble warp.

Baca Juga: Lempar Batu ke Mobil Orang Sampai Pecah, ODGJ di Tlogosari Semarang Diamankan

Kendaraan itu terdiri beberapa motor dan mobil. Semuanya masih tampak baru dan belum memiliki plat nomor.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan awal pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat pada 26 September 2023.

Awalnya informasi itu menyebut bahwa akan adanya penyelundupan barang tersebut ke luar pulau Jawa.

"Kemudian dari Subdit 3 Resmob dan Jatanras Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan. Ternyata ditemukan ada empat kontainer yang didalamnya terdapat 72 kendaraan roda empat dan roda dua. Ada 8 kendaraan roda empat, ada 64 roda dua," ungkapnya, Selasa 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Siaga Kekeringan di Semarang, Pemkot Sediakan Distribusi Air Bersih Secara Rutin

Selanjutnya pihaknya melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan Pelabuhan Tanjung Semarang untuk melakukan pembongkaran atau penggeledahan, dan benar terdapat kontainer tersebut, di wilayah Semarang Barat.

"Kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan telah memeriksa dari tanggal 26 September sampai 30 Oktober 2023 kemarin, ada 19 saksi. Dan kita sudah menetapkan satu orang tersangka, atas nama inisial MHK, warga Kota Semarang. Kita sudah melakukan penahanan," katanya.

Tersangka MHK itu adalah residivis yang melakukan pekerjaan yang sama pada 2021 yang pernah ditangani oleh Polresta Pati. Tersangka itu sudah menjalani hukuman 2 tahun.

"Kemudian melakukan hal yang sama juga. 3 hari yang lalu kita sudah tetapkan tersangka dan penahanan," katanya.

Baca Juga: Eks Karyawan IT Bank di Semarang Tipu Nasabah, Kerugian Mencapai Rp3 Miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X