Ada Ajakan Mencoblos, Spanduk dan Baliho Diturunkan Paksa Bawaslu Kendal

photo author
- Jumat, 10 November 2023 | 14:18 WIB
Petugas gabungan Bawaslu Kendal, TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup mencopot baliho spanduk Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar aturan. Jumat 10 november 2023.  (edi prayitno/kontributor Kendal)
Petugas gabungan Bawaslu Kendal, TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup mencopot baliho spanduk Alat Peraga Sosialisasi yang melanggar aturan. Jumat 10 november 2023. (edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung ajakan untuk memilih diturunkan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal memberikan waktu untuk dicopot sendiri.

Penurunan paksa Alat Peraga Sosialisasi caleg dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten kendal, Satpol PP, TNI-Polri, serta Dinas Lingkungan Hidup, Jumat 10 november 2023.

Tidak hanya baliho, spanduk caleg dan capres cawapres yang mengandung ajakan memilih yang dipasang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kendal juga ikut diturunkan paksa.

Baca Juga: Dukungan Pilkada 2024, Pemkab Kendal Kucurkan Dana Hibah Rp71 Miliar

Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, pencopotan alat peraga sosialisasi ini dilakukan serentak di Kabupaten Kendal.

“Kita membagi empat tim yang akan menyisir seluruh wilayah di Kendal dengan sasaran Alat Peraga Sosialisasyang menyalahi aturan,” katanya.

Spanduk dan baliho yang diturunkan adalah yang mencatumkan ajakan untuk memilih atau mencoblos. Ada gambar paku di nomor peserta caleg ataupun kalimat mohon doa restu dan dukungan untuk memilih.

"Jadi masih banyak alat peraga sosialisasi yang ada unsur kampanye untuk milih atau mencoblos,” imbuhnya.

Baca Juga: Sulap Sawah Jadi Kolam Ikan, Kampung Nila Turunrejo Dijadikan Percontohan

Bawaslu Kendal sendiri sebelumnya sudah mengirimkan surat kepada partai politik untuk menertibkan sendiri alat peraga sosialisasinya selama tiga hari. Setelah 3 hari diberikan kesempatan untuk menurunkan sendiri, dan masih tetap terpasang dengan terpaksa akan dicopot tim gabungan.

Hevy juga mengatakan, tim gabungan ini juga menurunkan dan mencopot alat peraga sosialisasi yang dipasang tidak sesuai aturan. Yakni menggunakan paku di pohon atau ditempel di tiang listrik maupun telepon.

“Jadi APS yang dipasang melanggar Perda Kendal juga dicopot seperti dipaku dipohon,” ujarnya.

Dari pantauan dilapangan, sejumlah Alat Peraga Sosialisas sudah ada yang dicopot sendiri oleh Parpol tetapi ada juga yang dibiarkan. Banyak juga yang dipasang sembarangan dengan memaku dipohon dan menempelkan di tiang listrik atau telepon.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X