Sementara Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setyo Budi mengatakan kejadian pemerasan ini terjadi pada Sabtu 26 Agustus 2023, sekira pukul 13.00 WIB di sebuah hotel Semarang.
Awalnya korban berinisial S hendak pulang dari hotel. Sampai di Pedurungan, korban dihentikan pelaku.
"Saat dihentikan para pelaku menuduh korban telah melakukan perselingkuhan terhadap seseorang atau perempuan dan mengancam akan menyebarkan aktivitas dari korban," ucap Agung.
Baca Juga: by.U Hadirkan TIPE - X Hibur Anak Muda Pantura
Sebagai jaminan agar tidak disebar, para pelaku meminta korban sejumlah uang.
Awalnya uang yang diminta Rp75 juta, namun pelaku menawar dan hanya bisa menyanggupi memberikan Rp35 juta.
"Akhirnya disepakati dan kemudian korban memberikan uang tersebut secara transfer," katanya.
Baca Juga: Peras ASN Sampai Rp35 Juta, Oknum Wartawan di Semarang Diciduk Polisi
Agung menambahkan, korban mau memberi uang kepada pelaku karena ketakutan apabila aktivitasnya diketahui oleh khalayak mulai dari keluarga, teman-teman maupun kantornya.
"Oleh karena itu korban mau memberi uang dengan jumlah yang banyak," kata Agung.
Akibat ulah dari pelaku tersebut, polisi memberikan ancaman terhadap Undang-undang pemerasan pasal 368 KUHP.
"Ancaman hukuman penjara 9 tahun," tutup Agung.