"Kemudian juga tak lupa dengan Kadisnaker Sutrisno. Dengan komunikasi yang intens, kami bangun juga. Alhamdulillah Sutrisno enak apabila diajak mediasi. Dia tidak memandang kami buruh melainkan dibuat ibarat teman. Kalau ada sesuatu yang dibicarakan beliau berkenan diajak bertemu," pungkasnya.
Sementara dari Ahmad Afandi Dewan Pengupahan Unsur Serikat, juga mengapresiasi bahwa menurutnya yang patut diperhatikan adalah Pemkot berani menaikan 6 persen serta mampu keluar dari PP 51.
PP 51 sendiri adalah peraturan pemerintah melalui rumus dalam menentukan Upah Minimum di tahun 2024.
Peraturan ini juga mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021. Menurut Ahmad, apabila mengikuti rumus PP 51, kenaikan yang didapat tidak banyak.
"Di PP 51 ini ditetapkan lagi, di Jawa Tengah kami sempat menuntut. Perbedaanya adalah, bila kita memakai PP 51 ada selisih antara 2 persen atau 57 ribu. Maka kami apresiasi pemangku kebijakan berani keluar dari PP 51," paparnya.