KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Sungguh tega dan biadab, seorang kakek di Kendal tega rudapaksa cucu kandungnya sendiri yang masih berusia belasan tahun hingga 8 kali. Perbuatan kakek ini dilakukan di rumah saat kondisi sepi. Bahkan akibat perbuatan tersebut cucu kandungnya melahirkan seorang bayi.
Tersangka Mat Soleh kakek berusia 53 tahun yang berprofesi sebagai petani ini, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan polisi. Perbuatan rudapaksa cucu kandungnya sendiri hingga 8 kali, membuatnya meringkuk didalam penjara Mapolres Kendal.
Kejadian yang dilakukan tersangka terbongkar saat NVA yang masih pelajar SMP melahirkan seorang anak dirumahnya di Desa Winong Kecamatan Ngampel. Warga yang menolong membawanya ke puskesmas curiga pasalnya yang bersangkutan belum menikah. Warga kemudian menanyakan kepada tersangka Mat Soleh yang juga kakeknya dan diakui jika yang menghamili adalah tersangka.
“Kemudian warga melaporkan kejadian ini ke ibu kandung korban yang sedang bekerja di luar negeri dan dilanjutkan ke polisi,” terang Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno saat pres rilis Kamis 7 Desember 2023.
Wakapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
“Karena pelaku merupakan orang yang terdekat anak, seperti orang tua , wali, pengasuh dan lainnya maka hukumannya di tambah sepertiga ancaman yang di berikan,” imbuhnya.
Sementara itu tersangka Mat Soleh mengatakan, perbuatan tidak senonoh ini sudah dilakukan sebanyak 8 kali. Semuanya dilakukan di rumah saat kondisi sepi, Mat Soleh sendiri tinggal bersama korban yang merupakan cucu kandungnya, sedangkan orangtua korban bekerja di luar negeri.
“Sudah 8 kali biasa dlakukan di rumah pas itu ada adiknya korban,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kakek Mat Soleh mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal. Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka.