KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Puluhan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong diamankan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kendal selama periode Oktober-November 2023.
Penindakan yang dilakukan dengan sistem hunting ini juga menindak pelanggar lalu lintas lainnya seperti tidak mengenakan helm dan muatan melebihi tonase.
Knalpot brong yang diamankan hasil penindakan Kamis 7 desember 2023 dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji besi.
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengawali pemusnahan knalpot tidak sesuai standar didampingi Kasat Lantas AKP Agus Pardiyono Marinus.
“Kita musnahkan knalpot brong hasil penindakan agar tidak dipasang kembali, kalau cuma minta dicopot tanpa dimusnahkan percuma,” katanya.
Wakapolres mengatakan, knalpot brong ini sangat menganggu kenyamanan warga karena bunyinya yang berisik sehingga menganggu warga meski dalam radius yang jauh.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Kendal AKP Agus Pardiyono Marinus mengatakan, selama periode Oktober – November 2023 sebanyal 754 penindakan dilakukan.
“Kita melaksanakan penindakan kepda pengendara yang tidak mengenakan helm sebanyak 234 pelanggar. Kemudian muatan melebihi tonase dijalan Pantura Kendal sebanyak 120 pelanggar,” ujarnya.
Selain itu petugas juga melakukan penindakan kepada pengguna yang tidak dapat menunjukan kelengkapan surat sebanyak 140 pelanggar dan menindak pengguna knalpot tidak standar sebanyak 260 pelanggar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas sehingga dapat mewujudkan keamanan. Keselamatan dan ketertiban berlalu lintas,” pungkas kasat lantas.