Drone ETLE Diklaim Kurangi Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Kendal

photo author
- Sabtu, 2 Desember 2023 | 14:48 WIB
 Uji coba penerapan ETLE mobile dengan drone di pintu tol Kaliwungu Sabtu 2 Desember 2022. (Edi Prayitno/kontributor Kendal)
Uji coba penerapan ETLE mobile dengan drone di pintu tol Kaliwungu Sabtu 2 Desember 2022. (Edi Prayitno/kontributor Kendal)

 

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile masih efektif untuk menjaring pelanggar lalu lintas di jalan raya, Sabtu 2 Desember 2023, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal kembali melakukan uji coba penindakan pelanggaran lalu lintas ETLE Mobile dengan menggunakan drone.

Acara uji coba digelar di Exit Tol Kaliwungu dipimpin Kasigar Subditgakkum Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Indra Hartono. Menurutnya uji coba ETLE Mobile Drone dilakukan Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng bersama Satlantas Polres Kendal dengan menggandeng Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI), dalam rangka penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Uji coba ETLE yang teritegrasi dengan drone, merupakan pengembangan yang dilakukan Ditlantas Polda Jawa Tengah, terkait penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan drone,” terangnya, didampingi Kanit VI Sie Gar Ditlantas Polda Jateng, AKP Tri Afandi.

Dijelaskan sebelumnya, Mobile Drone sudah dilakukan pihaknya, dalam rangka untuk memantau situasi arus lalu lintas.

“Awalnya Mobile Drone kita gunakan untuk memantau situasi lalu lintas, khususnya di beberapa titik yang sering trouble spot maupun black spot. Jadi manakala saat drone beroperasi ditemukan pelanggaran akan kita lalukan penindakan,” jelasnya.

Kompol Indra Hartono juga mengungkapkan, untuk teknisnya sama dengan ETLE Mobile lainmya, yaitu mengcapture pengendara yang dinilai melakukan pelanggaran lalu lintas. Setelah mendapatkan bukti tersebut, kemudian dilakukan verifikasi dan validasi lalu pelanggar akan menerima tilang.

“Ini sedang kita uji coba dan mekanisme kerja ETLE Mobile Drone. Jadi dicapture (difoto) terus diverifikasi dan divalidasi, kemudian nanti diprint. Setelah diprint nanti akan dikirim ke alamat yang diduga pelanggar,” ungkapnya.

Dalam pengoperasian ETLE Mobile Drone tersebut, menurutnya efektif untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.

“Ini sangat efektif untuk melengkapi ETLE yang sudah ada, yaitu ETLE Mobile dan ETLE Statis. Jadi penyempurnaannya dengan ETLE Mobile Drone. Selain jangkauannya luas, juga bisa menjangkau titik trouble spot dan black spot tadi, untuk diurai penyebabnya,” imbuhnya.

Dalam uji coba selama 15 menit, ditemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas, diantaranya pengendara tidak menggunakan helm, kendaraan dengan menggunakan knalpot tidak standar, serta pelanggaran lainnya.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kendal, Iptu Danang Christian menjelaskan, tilang elektronik atau ETLE, telah diatur dalam Pasal 272 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Yang menyebutkan bahwa untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik,” jelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X