Kemudian, korban dipaksa ke kantor leasing untuk menyerahkan unit tersebut.
“Kasus pertama dimana DC menerima surat kuasa dari leasing untuk melakukan pengambilan unit kendaraan roda empat. DC mengambil dan mangajak korban ke kantor leasing kemudian dipaksa untuk menyerahkan dan mobil ditinggal tapi kunci dibawa korban,” katanya.
Selanjutnya untuk kasus kedua berawal ketika seseorang meminjam mobil temannya untuk mengantarkan wisuda.
Pemilik mobil tersebut ternyata adalah kreditur. Saat diparkiran, saksi dan keluarganya ketakutan setelah dihampiri oleh dua DC. Karena ketakutan, saksi kemudian menelfon temannya yang seorang kreditur itu untuk datang ke lokasi.
“Kemudian terjadi percekcokan. Karena mobil pinjaman, oleh kreditur kemudian dihadang oleh mereka. Pemilik datang terus ada pemukulan,” paparnya.
Setelah ada dua laporan ini, pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
Tak butuh waktu lama, para tersangka kemudian diamankan beserta barang buktinya.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, 365 KUHPidana dan 368 KUHPidana dengan hukuman penjara 9 tahun," ungkapnya.