SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Ditreskrimum Polda Jateng meringkus 8 Debt Collector di Semarang karena merampas mobil dan menganiaya kreditur.
Delapan debt collector di Semarang itu berasal dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Jalan Pemuda dan di Kedungmundu.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, para 8 debt collector di Semarang itu diamankan setelah adanya dua laporan dari masyarakat yang diterima Polda Jateng.
Baca Juga: Seorang Kakek di Kendal Lakukan Rudapaksa Terhadap Cucu Kandung 8 Kali Hingga Melahirkan
Peristiwa pertama terjadi di halaman parkir leasing Jalan Pemuda Kota Semadang pada Jumat 6 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB.
Dari peristiwa itu, kepolisian mengamankan enam tersangka masing-masing berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).
Lebih detail Johanson menjelaskan, dari keenam tersangka yang telah diamankan, masih ada beberapa orang yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Salah satu yang menjadi buruan polisi itu termasuk petinggi leasing tersebut.
“Ada empat DPO, masing-masing berinisial AM, LM, JS dan SA. Masih dalam pengejaran,” ujarnya saat rilis kasus di kantornya, Kamis 7 Desember 2023.
Baca Juga: Puluhan Knalpot Brong di Kendal Dipotong-potong, Lantas Tindak 754 Pelanggaran
Sementara peristiwa kedua terjadi pada Kamis 2 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di wilayah Kedungmundu Kota Semarang.
Dari kejadian itu, petugas menangkap dua orang warga Kota Semarang berinisial SN (40) dan YA (29). Kepolisian juga menetapkan DPO bagi empat tersangka lainnya.
“Kami sudah menerbitkan empat DPO yang saat ini sedang melarikan diri. Masing-masing berinisial AS, TS, BD dan HW,” katanya.
Lebih lanjut, Johanson menjelaskan peristiwa pertama terjadi ketika korban sedang di parkiran RS Pantiwilasa hendak pulang mengendarai mobilnya.
Tiba-tiba korban dihampiri oleh salah satu pelaku dan mengaku diperintah dari leasing untuk mengambil mobil korban yang sudah menunggak beberapa bulan.