Asal Rampas Mobil dan Lakukan Aksi Kekerasan, 8 Debt Collector di Semarang Ditangkap Polisi

photo author
- Kamis, 7 Desember 2023 | 13:44 WIB
Polda Jateng saat menunjukan 8 debt collector di Semarang yang melanggar hukum.  ((Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa))
Polda Jateng saat menunjukan 8 debt collector di Semarang yang melanggar hukum. ((Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa))

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Ditreskrimum Polda Jateng meringkus 8 Debt Collector di Semarang karena merampas mobil dan menganiaya kreditur.

Delapan debt collector di Semarang itu berasal dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Jalan Pemuda dan di Kedungmundu.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, para 8 debt collector di Semarang itu diamankan setelah adanya dua laporan dari masyarakat yang diterima Polda Jateng.

Baca Juga: Seorang Kakek di Kendal Lakukan Rudapaksa Terhadap Cucu Kandung 8 Kali Hingga Melahirkan

Peristiwa pertama terjadi di halaman parkir leasing Jalan Pemuda Kota Semadang pada Jumat 6 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Dari peristiwa itu, kepolisian mengamankan enam tersangka masing-masing berinisial YM (23), PM (35), AB (30), TBG (46), ASL (39) dan MAA (27).

Lebih detail Johanson menjelaskan, dari keenam tersangka yang telah diamankan, masih ada beberapa orang yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Salah satu yang menjadi buruan polisi itu termasuk petinggi leasing tersebut.

“Ada empat DPO, masing-masing berinisial AM, LM, JS dan SA. Masih dalam pengejaran,” ujarnya saat rilis kasus di kantornya, Kamis 7 Desember 2023.

Baca Juga: Puluhan Knalpot Brong di Kendal Dipotong-potong, Lantas Tindak 754 Pelanggaran

Sementara peristiwa kedua terjadi pada Kamis 2 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di wilayah Kedungmundu Kota Semarang.

Dari kejadian itu, petugas menangkap dua orang warga Kota Semarang berinisial SN (40) dan YA (29). Kepolisian juga menetapkan DPO bagi empat tersangka lainnya.

“Kami sudah menerbitkan empat DPO yang saat ini sedang melarikan diri. Masing-masing berinisial AS, TS, BD dan HW,” katanya.

Lebih lanjut, Johanson menjelaskan peristiwa pertama terjadi ketika korban sedang di parkiran RS Pantiwilasa hendak pulang mengendarai mobilnya.

Tiba-tiba korban dihampiri oleh salah satu pelaku dan mengaku diperintah dari leasing untuk mengambil mobil korban yang sudah menunggak beberapa bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X