- Golongan I : Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus
- Golongan II : Truk dengan dua gandar
- Golongan III : Truk dengan tiga gandar
- Golongan IV : Truk dengan empat gandar
- Golongan V : Truk dengan lima gandar
- Golongan VI : Kendaraan bermotor roda 2 (dua)
Penggolongan kendaraan yang melewati jalur tol tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No.370/KPTS/M/2007.
Untuk kendaraan golongan VI (kendaraan roda dua) hanya dapat melintasi tol Surabaya-Madura (Jembatan Suramadu), Tol Mandara (Bali), dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.
Adapun rincian tarif tol dari arah Jakarta menuju Semarang berdasarkan golongan kendaraannya, sebagai berikut:
1. Ruas Tol Jakarta-Cikampek dan Jalang Layang MBZ (Terintegrasi)
- Golongan I: Rp20.000.
- Golongan II: Rp30.000.
- Golongan III: Rp30.000.
- Golongan IV: Rp40.000.
- Golongan V: Rp40.000.
2. Ruas Tol Cikopo-Palimanan
- Golongan I: Rp119.000.
- Golongan II: Rp196.000.
- Golongan III: Rp196.000.
- Golongan IV: Rp246.000.
- Golongan V: Rp246.000.
3. Ruas Tol Palimanan-Kanci
- Golongan I: Rp13.500.
- Golongan II: Rp19.500.
- Golongan III: Rp19.500.
- Golongan IV: Rp32.000.
- Golongan V: Rp32.000.