Antisipasi KPPS Asal-Asalan, Bawaslu Kendal Lakukan Pengawasan Ketat

photo author
- Senin, 18 Desember 2023 | 19:28 WIB
Sosialisasi pendaftaran KPPS oleh KPU Kendal. Bawaslu antisipasi KPPS asal-asalan.
Sosialisasi pendaftaran KPPS oleh KPU Kendal. Bawaslu antisipasi KPPS asal-asalan.

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Prosentase pendaftaran anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di kabupaten Kendal masih minim.

Mengantisipasi calon KPPS yang terkesan asal-asalan, Bawaslu Kendal beserta seluruh jajaran di bawahnya, baik di tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan, fokus melakukan pengawasan pendaftaran calon KPPS.

Pengawasan pendaftaran calon KPPS ini sangat penting, karena anggota KPPS harus benar-benar sesuai ketentuan.

Baca Juga: Krisis Air Bersih di Kendal Belum Berakhir Meski Sudah Turun Hujan

Rendahnya peminat pendaftar calon KPPS di Kabupaten Kendal, bukan berarti dalam perekrutan calon KPPS asal-asalan saja, tetapi tetap harus sesuai persyaratan yang ditentukan.

Oleh karena itu, pengawasannya harus lebih jeli.

Mukhammad Bahrul Amik, Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kendal mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan seluruh Panwascam untuk mengawal pengawasan pendaftaran KPPS di masing-masing wilayah tugasnya.

Baca Juga: Petugas Gabungan Bergerak, Jalan Protokol Kota Kendal Bebas Alat Peraga Kampanye

Pengecekan selain melalui Sipol, juga mengecek secara langsung terhadap seluruh persyaratan.

"Kami sudah instruksikan ke Panwascam agar selalu berkoordinasi dengan Pengawas di kelurahan atau desa untuk mengecek pendaftaran calon KPPS," kata Bahrul Senin (18/12/2023).

Sementara itu Staf Teknis Panwascam Kendal, Aulia Rahmi, mengatakan, dalam pengawasan calon KPPS, pihaknya berkoordinasi dengan PPS di kelurahan untuk melakukan pengawasan secara langsung.

Baca Juga: Dua Komunitas Budaya di Kendal Lestarikan Mantra Kalang Obong Lewat Dokumentasi

Meski sampai saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran, namun tetap melakukan pengawasan, seperti ketentuan batasan umur, pendidikan dan terkait hubungan keanggotaan partai politik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X