Membandel, Baliho Kembali Dipasang di Jalan Protokol Kendal

photo author
- Rabu, 27 Desember 2023 | 14:14 WIB
Baliho salah satu caleg kembali dipasang di jalan protokol Kendal yang menjadi kawasan bebas APK.  ((Edi Prayitno/kontributor Kendal))
Baliho salah satu caleg kembali dipasang di jalan protokol Kendal yang menjadi kawasan bebas APK. ((Edi Prayitno/kontributor Kendal))

KENDAL, AYOSEMARANG.COM - - Meski sudah ditertibkan karena melanggar kawasan bebas Alat Peraga Kampanye (APK) namun masih ada baliho caleg yang kembali dipasang di kawasan jalan protokol Kendal. Bahkan baliho tersebut kembali dipasang selang empat hari setelah ditertibkan.

Tidak hanya baliho berukuran besar saja, tetapi ada juga Caleg yang memasang bendera parpol dan caleg di kawasan bebas APK. Menanggapi kembali ada baliho dan APK di kawasan jalan protokol Kendal, Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria dihubungi Rabu 27 Desember 2023 membenarkan hal tersebut.

Pihaknya mengatakan, selama Surat Edaran (SE) Sekda Kendal dan Keputusan KPU Kendal yang masih melarang jalan protokol dilarang dipasang APK, maka dinilai melanggar.

"Jadi aturannya memang demikian jadi jalan protokol Kendal dari Kodim 0715 hingga Polres Kendal bebas APK," terangnya.

Hevy mengatakan, untuk yang kembali terpasang, nanti prosedurnya Bawaslu akan memberikan rekomendasi ke KPU agar menyampaikan kepada parpol atau tim kampanye untuk menurunkan.

"Mekanismenya kita inventarisir dan kemudian memberikan rekomendasi ke KPU untuk dilakukan penertiban dan menyurati parpol atau tim sukses untuk menurunkan," imbuhnya.

Jika dalam jangka waktu yang ditentukan KPU belum juga diturunkan, maka akan ditertibkan. Penertiban APK di jalan protokol sebelumnya sudah dilakukan dengan tim gabungan. Belasan APK berupa baliho dan spanduk diturunkan paksa, setelah tidak diturunkan sendiri oleh parpol atau tim sukses.

APK yang sudah ditertibkan dan diturunkan terdiri pasangan capres dan cawapres serta caleg baik pusat, propinsi dan kabupaten Kendal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
X