SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polda Jateng ternyata tidak hanya melarang knalpot brong saat kampanye terbuka, namun ada hal lain yang dilarang antara lain klakson kapal hingga panggung musik berjalan.
Pelarangan saat kampanye terbuka di Jateng itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu.
Kata Satake, dalam aturan perizinan dalam kampanye terbuka di Jateng pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, beberapa hal dilarang termasuk soal kendaraan modifikasi yang menimbulkan gangguan.
"Tetap memakai dan menggunakan kendaraan sesuai kelengkapnnya standar peruntukannya, tidak menggunakan kendaraan modifikasi yang dapat menimbulkan gangguan umum, seperti knalpot bronk, klakson kapal atau suara yang menimbulkan gangguan, lampu sorot, rotator, gandengan, panggung musik berjalan dan lain sebagainya," kata Satake lewat pesan singkat, Jumat 5 Januari 2023.
Kemudian seperti aturan pada umumnya, masyarakat dilarang membawa benda berbahaya. Selain itu dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu bahkan merusak fasilitas umum.
"Tidak membawa benda atau barang yang membahayakan kepentingan umum serta tidak menimbulkan gangguan pada masyarakat. Tidak melakukan upaya atau tindakan yang mengarah pada terganggunya fungsi atau pengrusakan terhadap fasilitas umum dan barang milik pihak lain," jelas Satake.
Baca Juga: Tanpa Ampun, Polres Kendal Tindak Tegas Pengguna Motor dengan Knalpot Brong
Maka dari itu, Satake meminta para peserta kampanye untuk menaati aturan. Jika ada pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan undang-undang.
"Sanggup untuk menaati dan melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. apabila kegiatan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan pelanggaran, maka kami siap untuk diberikan upaya tindakan sesuai dengan ketentuan dan Perundang-Undangan yang berlaku," tegasnya.