Kampanye Terbuka di Jateng, Ini Daftar Larangan dari Polisi Bukan Cuma Knalpot Brong

photo author
- Jumat, 5 Januari 2024 | 15:21 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu menyatakan jika polisi larang berbagai hal di kampanye terbuka di Jateng.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu menyatakan jika polisi larang berbagai hal di kampanye terbuka di Jateng. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polda Jateng ternyata tidak hanya melarang knalpot brong saat kampanye terbuka, namun ada hal lain yang dilarang antara lain klakson kapal hingga panggung musik berjalan.

Pelarangan saat kampanye terbuka di Jateng itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu.

Kata Satake, dalam aturan perizinan dalam kampanye terbuka di Jateng pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024, beberapa hal dilarang termasuk soal kendaraan modifikasi yang menimbulkan gangguan.

Baca Juga: Buntut Permasalahan di Boyolali, Polisi akan Berantas Knalpot Brong di Jateng Jelang Kampanye Terbuka

"Tetap memakai dan menggunakan kendaraan sesuai kelengkapnnya standar peruntukannya, tidak menggunakan kendaraan modifikasi yang dapat menimbulkan gangguan umum, seperti knalpot bronk, klakson kapal atau suara yang menimbulkan gangguan, lampu sorot, rotator, gandengan, panggung musik berjalan dan lain sebagainya," kata Satake lewat pesan singkat, Jumat 5 Januari 2023.

Kemudian seperti aturan pada umumnya, masyarakat dilarang membawa benda berbahaya. Selain itu dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu bahkan merusak fasilitas umum.

"Tidak membawa benda atau barang yang membahayakan kepentingan umum serta tidak menimbulkan gangguan pada masyarakat. Tidak melakukan upaya atau tindakan yang mengarah pada terganggunya fungsi atau pengrusakan terhadap fasilitas umum dan barang milik pihak lain," jelas Satake.

Baca Juga: Tanpa Ampun, Polres Kendal Tindak Tegas Pengguna Motor dengan Knalpot Brong

Maka dari itu, Satake meminta para peserta kampanye untuk menaati aturan. Jika ada pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan undang-undang.

"Sanggup untuk menaati dan melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. apabila kegiatan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan pelanggaran, maka kami siap untuk diberikan upaya tindakan sesuai dengan ketentuan dan Perundang-Undangan yang berlaku," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X