Relawan Ganjar Pesta Miras Sebelum Dianiaya Oknum TNI di Boyolali? Polda Jateng Bakal Selidiki

photo author
- Selasa, 9 Januari 2024 | 12:19 WIB
video diduga pesta miras relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali sebelum dianiaya oleh oknun TNI.  (istimewa)
video diduga pesta miras relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali sebelum dianiaya oleh oknun TNI. (istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Sebuah video kampanye beredar dari relawan Ganjar-Mahfud yang diduga melakukan pesta miras.

Pesta miras oleh relawan Ganjar-Mahfud itu diduga dilakukan sebelum insiden penganiayaan relawan oleh oknum TNI di Boyolali beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, Polda Jateng hendak melakukan penyelidikan terkait kabar pesta miras tersebut.

Baca Juga: TikTok Clara Wirianda Ketemu! Profil Biodata Selebgram Medan Diduga Punya Hubungan dengan Bobby Nasution

Rencana penyelidikan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi.

Dirinya menyikapi adanya informasi sejumlah masyarakat ke Polres Boyolali terkait adanya pesta miras jenis ciu yang diberikan kepada massa relawan Ganjar-Mahfud saat kegiatan kampanye di Boyolali pada Sabtu 30 Desember 2023.

Kepada Polisi, kelompok masyarakat tersebut bahkan menunjukkan bukti video yang sempat tersiar di media sosial.

"Akan kami dalami, kita akan berkoordinasi dengan pihak POM", ujar Luthfi di Mapolda Jawa Tengah pada Selasa 9 Januari 2024.

Baca Juga: Pabrik Kopi Tertua di Semarang Dibangun 1915 Masih Berdiri Kokoh Sampai Sekarang, Jadi Tempat Ngopi Ganjar Pranowo

Kemudian Luthfi menegaskan bila siapapun yang menganggu ketertiban umum, melakukan pelanggaran hukum akan ditindak, tak terkecuali di masa-masa kampanye.

Oleh karena itu, dirinya berharap agar para Tim Sukses, Tim Pemenangan, dan Partai Politik hingga Paslon untuk ikut menjaga ketertiban umum, kenyamanan dan kedamaian di masyarakat selama masa Pemilu.

"Jadi hal-hal yang menyangkut pelanggaran hukum dan ketertiban umum tidak hanya kita komunikasikan kepada masyarakat, tetapi para kontestan pemilu, jadi kontestasi politik nanti kan ada kampanye terbuka, pada saat dia melakukan STTP atau surat ijin dalam hal kampanye terbuka, mereka akan kita lakukan perjanjian agar tidak melanggar hukum terkait dengan menganggu ketertiban umum, kemudian menggunakan knalpot brong dan sebagainya”, terang Luthfi.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Relawan Ganjar Mahfud, Penyidik Denpom Identifikasi Enam Pelaku

Sebelumnya, pada Senin 8 Januari 2024 lalu seluruh masyarakat Boyolali mendatangi Mapolres Boyolali mendesak pihak aparat Kepolisian untuk mengungkap kasus dugaan pesta miras sebelum insiden penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum TNI di Boyolali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB
X