SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi mengamankan M. Zaenudin (34) tersangka kasus pencurian mobil di Jalan Lempongsari Timur III No. 83, Gajahmungkur pada Minggu 28 Januari 2024.
Saat dihadirkan di Maprestabes Semarang dalam rilis kasus, Senin 5 Februari 2024, Zaenudin mengatakan jika motif pencuriannya tak lain karena sakit hati setelah dipecat oleh bosnya.
Wakasatreskrim Polrestabes Semarang,
Kompol Aris Munandar menjelaskan bahwa tersangka sebenarnya sudah menduplikatkan kunci mobil tersebut pada bulan Juni 2023 lalu.
Kemudian pada bulan Oktober 2023, lanjutnya, tersangka yang bekerja sebagal driver korban dipecat.
Baca Juga: Komisi Pendidikan MUI Jateng Gandeng USM Syiarkan Tayangan Pendidikan
"Karena sakit hati dipecat, pada 28 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, saat berada di warung makan daerah RS Kariadi, tersangka mempunyai niat untuk mengambil mobil korban," ujar Aris.
Kemudian setelah mempunyai niat itu, tersangka pesan grab dan menuju ke rumah korban.
"Sesampainya di rumah korban, karena gerbang tidak dikunci, dengan menggunakan remote yg sudah diambll sebelumnya, tersangka membuka pintu mobil, selanjutnya mengarah ke mobil dan langsung menghidupkan mobil dan langsung menuju ke Jawa Barat, dan singgah di rumah kos di daerah Sumedang," bebernya.
Saat di Sumedang, dirinya menyebut plat nomor mobil yang semula plat H, sudah diganti tersangka menjadi Plat D, dengan maksud agar tidak terkenali.
Baca Juga: Sebanyak 87.080 Warga Kendal Terima Bantuan Pangan Nasional
"Setelah mendapati laporan dari korban, melalui tim Resmob Polrestabes Semarang, tersangka ditangkap berserta barang bukti mobil di rumah kos di daerah Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat, pada Jumat 2 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB," sambungnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
"Ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Bangga dengan Skuad PSIS saat Kalahkan Arema FC, Agius Juga Tersentuh dengan Sikap Riyan Ardiansyah