SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- KPU Jateng mengusulkan di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak melakukan pemungutan suara susulan
Pemungutan suara susulan di Demak ini diusulkan selepas tanggal 14 Februari 2024 dikarenakan masih banjir
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujion usai menghadiri Apel Serpas (Pergeseran Pasukan) dalam rangka pengamanan tahap pemungutan suara pada Pemilu 2024 di Lapangan Pancasila Simpang Lima Semarang.
Baca Juga: Bantu Pemilu 2024 di Wilayah Banjir Demak, Polda Jateng Bantu Distribusi Kotak Suara
Usulan itu juga berlaku di TPS 4 desa yang tidak kebanjiran karena untuk lokasi pengungsian.
Handi mengatakan di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak dari total 17 desa di Karanganyar, Demak, hanya empat desa yang tidak terdampak banjir.
"Empat desa tidak terdampak langsung banjir tapi tidak memungkinkan dilakukan pemungutan suara tanggal 14 (Februari). Usulan (pemungutan suara susulan) semua di Kecamatan Karanganyar. Maksimal 10 hari setelah tanggal 14 Februari," kata Handi di Simpang Lima Semarang, Senin 12 Februari 2024.
Lebih lanjut Handi menjelaskan total ada 183 TPS di Kecamatan Karanganyar, Demak yang diusulkan pemungutan suara susulan. Jumlah itu termasuk 60 TPS di empat desa yang tidak terdampak langsung banjir.
Baca Juga: Banjir di Demak Masih Tinggi, Tim SAR Gabungan Lanjut Evakuasi
"Kalau terdampak langsung 123 TPS, tidak terdampak langsung 60 TPS. Tapi yang tidiak terdampak itu karena jadi lokasi pengungsian, maka direkomendasikan pemungutan susulan," jelasnya.
Kemudian Handi masih menunggu keputusan terkait pemungutan susulan di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Selain itu juga akan diputuskan terkait solusi dari korban banjir di Demak yang mengungsi ke Kabupaten Kudus.
"Problematika lain yang mengungsi di Kabupaten Kudus. Mereka mengungsi kan nggak kober (tidak sempat) mengurus surat undangan memilih, bahkan kadang e-KTP tidak bawa," jelasnya.